PENGANTAR
Sudah seharusnya sebuah perusahaan memiliki strategi dalam meminimalkan pajak yang harus di bayarkan kepada pemerintah untuk mengurangi beban perusahaan terlebih dalam kondisi krisis seperti saat ini. Strategi legal sebagai upaya meminimalkan beban pajak merupakan sebuah langkah yang positif bagi perusahaan yang tidak bisa menghindar dari beban pajak.
Usaha-usaha atau strategi-strategi yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari tax planning.
MATERI
- Pengantar dan pengertian pokok Tax Planning
- Tujuan dan manfaat melakukan Tax Planning
- Tatacara dan langkah – langkah dalam melakukan Tax Planning
- Tax Planning untuk PPh
- Tax Planning untuk Withholding Taxs
- Studi kasus dan diskus
Waktu dan Tempat
Rabu, 12 Agustus 2009
09.00-12.00 WIB
di Graha Pena 15th Floor
Jl. A. Yani 88 Surabaya
Instruktur
Otto Budihardjo, Ak., MM, CPMA
( Praktisi / Konsultan MUC Global )
Contact Person
Mulyono : 0881 3113551 ; 031 8202180
Biaya hanya Rp. 50.000 untuk biaya makan siang, sertifikat dan makalah
