Deskripsi
Elektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT
Kelebihan e-SPT :
• Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
• Data Perpajakan Terorganisasi dengan baik
• Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
• Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
• Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
• Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
• Menghindari pemborosan penggunaan kertas
• Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
Materi
Seputar Faktur Pajak & Pengisian e-SPT Masa PPN
1. Peraturan Terbaru PPN & PPnBM:
• Ketentuan mengenai pemungut PPN
• Ketentuan baru mengenai kewajiban membuat surat kuasa khusus untuk menandatangani faktur pajak standar oleh PKP Cabang dan ketentuan baru mengenai faktur pajak sederhana.
• Fasilitas PPN tidak dipungut untuk kawasan berikat pulau Batam, hanya berlaku bagi PKP yang menghasilkan BKP untuk diekspor atas perolehan dan atau impor BKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor.
• Kriteria Pengusaha Kecil menurut PPN
• Dampak pemekaran KKP bagi penerbitan Faktur Pajak.
• Petunjuk pengisian SPT Masa PPN sesuai Peraturan terbaru (PER-146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006
2. Overview PPN: Obyek & Subyek PPN, Dasar Pengenaan Pajak, Saat dan tempat Penyerahan PPN terhutang, Pengkreditan Pajak Masukan, Prosedur Resettitusi PPN & Permasalahannya
3. Seputar Faktur Pajak: Ketentuan Tentang Faktur Pajak PPN, Pengisian Faktur Pajak dan Nota Retur, Mekanisme dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak, Tata Cara Penggantian Faktur Pajak yang Hilang
4. Tata Cara Pengisian e-SPT Masa PPN, PPh Pasal 21, PPh Badan
Fasilitas
• 1 kali makan siang, 2 kali coffe break
• makalah
• sertifikat
• Gratis CD Tax Guide. Berisi Lebih Dari 12.000 Peraturan Perpajakan, Electronic Book (KUP, PPh, PPN) dan Tax Treaty Dalam Dua Bahasa
Investasi
Rp. 500.000,-
( Discount 50% bagi peserta ke 4 dari satu perusahaan yang sama )
Pembayaran
1. Tunai
2. Transfer
Bank Mandiri Cabang Ketintang Telkom
a.n PT MULTI UTAMA CONSULTINDO
a.c 142 000 6456528
( Pendaftaran & Pembayaran paling lambat tanggal 20 mei 2009 )
Waktu & Tempat
Selasa | 26 Mei 2009 | 09:00-16:00 WIB
Graha Pena Lt 15th Floor Suite 1505
Instruktur
Tim Instruktur MUC Consulting Group.
Kegiatan training dan konsultansi dikelola oleh para tenaga ahli dan instruktur yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ini akan menjadi “kunci” bagi suksesnya aktivitas training dan konsultansi yang dijalankan.Juga menjadi kunci bagi perkembangan perusahaan anda di masa depan
Informasi dan Pendaftaran
PT. Multi Utama Consultindo
Graha Pena Lt. 15th Floor Suite 1505
Jl. A. Yani 88 Surabaya 60231
Telp. 031 8202180, Fax. 031 8283884
Website : www.mucglobal.com
Contact Person :
Mulyono
031 77221425
Ket : Peserta diharapkan membawa laptop untuk praktek langsung pengisian e- SPT