harian kontan. Pemerintah menjamin pemberlakuan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UUPDRD) yang baru akan menghilangkan pungutan liar alias pungli yang terjadi di tingkat birokrasi.
Soalnya, beleid yang tinggal menunggu pengesahan DPR ini bersifat closed list atawa daftar tertutup.
Itu berarti, pungutan pajak dan retribusi hanya berlaku bagi objek yang tercantum dalam UU PDRD yang anyar. Begitu juga dengan besaran tarifnya. “Closed list adalah yang utama dalam undang-undang ini,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo di Jakarta, Rabu (5/8).
Selain closed list yang merupakan bentuk pencegahan (preventif), Mardiasmo menambahkan, akan ada tindakan represif bagi pemerintah daerah yang nakal melanggar ketentuan UU PDRD. Yakni, berupa pemotongan dana perimbangan daerah. Jadi, “ Kalau ada pungutan yang di luar menu UU PDRD, Pemda bisa kena semprit,” ujarnya.

Apakah RUU PDRD memang sudah sempurna? Apakah tidak emmiliki kelemahan sama sekali? Tidak ada yang tahu pasti sebelum benar-benar dilaksanakan…
Harus disadari bahwa penetapan RUU menjadi UU sarat dengan kepentingan poltiik “Orang-Orang Senayan” dan Pemerintah Pusat. Pelaksanaan desentralisasi fiskal selama ini tidak berjalan baik karena pembuatan kebijakan di Pusat masih setengah hati.
Beberapa peraturan teknis tidak konsisten, bahkan saling bertentangan. Ada yang baru sedang dipelajari oleh daerah, tiba2 berganti dengan aturan yang baru. Ternyata di Pusat sendiri ada kepentingan untuk membuat “proyek penyusunan” peraturan teknis/pedoman pelaksanaan di Departemen dan lemabga pusat lainnya…