Penggelapan Pajak Rp. 2 Triliun

kompas.com. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuding PT Adaro Energy Tbk telah melakukan manipulasi untuk menggelapkan pajak negara. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Disamping itu Maki juga menuding Adaro melakukan manipulasi saat proses penawaran saham (IPO). “Kami menduga, PT Adaro telah melakukan manipulasi, sehingga pajak yang dibayarkan kepada jumlahnya hanya kecil.

Kami juga menemukan indikasi telah terjadi tindak pidana penipuan saat Adaro melakukan proses penawaran saham,” ujar Koordinator Maki, Boyamin Saiman, seusai memberikan laporan secara tertulis ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/7). Modus manipulasi penggelapan pajak yang dilakukan PT Adaro, menurut Boyamin, yakni menjual batu bara jauh di bawah harga pasaran. Penjualan dilakukan kepada salah satu anak perusahaan Adaro sendiri yang ada di Singapura. Baru kemudian anak perusahaan Adaro yang ada di Singapura ini menjualnya kembali ke pasar internasional sesuai dengan harga pasaran. “Jadi praktiknya, Adaro menjual batu bara ke PT Coaltrade Singapura. Perusahaan Coaltrade ini anak perusahaan Adaro sendiri.

Harga jualnya murah sekali. Sekarang harga pasaran Rp 100 dolar per ton, tapi Adaro hanya menjual ke Coaltrade Rp 23 dolar per ton. Harganya tidak ada seperempatnya. Ini hanya untuk memanipulasi pajak, sehingga pajak yang harus dibayar ke pemerintah Indonesia hanya sedikit, ” jelas Boyamin. Menurut Boyamin, dengan modus seperti itu, Adaro mendapat keuntungan berlipat-lipat lewat anak perusahaannnya. Sesuai ketentuan UU Pertambangan, Adaro mempunyai kewajiban membayar pajak pertambangan batu bara sebesar 40 persen dan dana kompensasi sebesar 13,5 persen. Pemerintah hanya mewajibkan pajak itu sesuai dengan harga penjualan. “Jadi pajak yang dibayar Adaro ke pemerintah itu hanya 40 persen plus 13,5 persen dari 23 dolar per ton. Padahal seharusnya, kalau tidak ada akal-akalan seperti itu, Adaro berkewajiban membayar kepada pemerintah 40 persen plus 13,5 persen dari 100 dolar per ton.

Jadi dugaan penggelapan pajak Rp 2 triliun itu hanya perkiraan kecil. Bisa jadi lebih dari itu,” ungkap Boyamin. Untuk itu ia mendesak Polri menyelidiki praktik dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT Adaro ini. Selain itu, polisi juga diminta menghentikan IPO PT Adaro, yang sudah dimulai pada tanggal 8-10 Juli lalu. Penghentian IPO ini sangat diperlukan, karena diduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan melanggar ketentuan yang berlaku, karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. “Penghentian penawaran penjualan saham ini juga bisa mencegah kerugian skala besar bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, dugaan penipuan yang dilakukan PT Adaro ketika melaukan IPO seperti dimuat dalam ringkasan prospektus yang mencantumkan saham Dianlia di Adaro dan IBT sebesar 4,57 persen dan 7,14 persen. “Ini bertentangan dengan klaim tim kuasa hukum Beckkett yang menyatakan mestinya jumlah tersebut sebesar 51 persen dan 40 persen,” katanya. Dengan menawarkan saham yang berkisar antara 4,57 persen dan 7,14 persen itu merupakan sebuah tindak pidana karena secara sengaja telah melakukan pengecilan saham.

Boyamin menambahkan, tindakan yang dilakukan Adaro tidak akan bisa terjadi jika tidak ada bantuan dari pihak luar, yaitu Bapepam dan BKPM. Untuk mengungkap kasus ini, Maki meminta polisi melakukan penelusuran pengucuran kredit terhadap Adaro. Selain itu, diduga terjadi ada tindakan yang menyalahi ketentuan yang berlaku terkait jaminan dan penggunaan sistem cicilan pembayaran hutang

0 Tanggapan ke “Penggelapan Pajak Rp. 2 Triliun”



  1. Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s





Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.