Arsip untuk Agustus, 2009

Pajak Kendaraan Progresif di Setujui

kompas.com. Pemilik kendaraan harus membayar lebih jika ingin membeli kendaraan kedua dan selanjutnya karena DPR sudah menyetujui Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang didesain untuk meredam jumlah kendaraan.

Tarif kedua instrumen pajak itu sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi sehingga di setiap daerah akan berlainan. Misalnya, harga bahan bakar minyak (BBM) di DKI Jakarta dan Banten bisa saja berlainan karena tarif pajak BBM yang berbeda.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis mengungkapkan hal tersebut seusai memimpin rapat kerja dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (4/8).

Rapat tersebut mengagendakan pandangan fraksi mini tentang RUU yang akhirnya bersepakat membawa RUU tersebut ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Harry, penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif diharapkan bisa menekan volume kendaraan. Dengan pajak ini, pemilik kendaraan pribadi membayar pajak lebih mahal untuk pemilikan kendaraan kedua dan selanjutnya.

Harry mengatakan, kendaraan milik pribadi pertama hanya akan dikenai PKB 2 persen terhadap nilai jual. ”Namun, untuk kendaraan kedua dan selanjutnya, tarif PKB ditetapkan 2-10 persen tergantung keputusan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Sebagai gambaran, jika mobil yang pertama dibeli Rp 100 juta, PKB atas mobil tersebut Rp 2 juta per tahun. Namun, jika mobil sejenis dibeli untuk kedua kali dan seterusnya, PKB yang dibebankan bisa lebih mahal, yakni Rp 3 juta-Rp 10 juta.

Sebanyak 70 persen dari dana yang diperoleh dari pemungutan PKB dan juga pajak bahan bakar kendaraan diserahkan kepada pemerintah provinsi dan 30 persen lainnya untuk kabupaten serta kota. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan 10 persen dari penerimaannya untuk infrastruktur jalan.

Jenis kendaraan yang diatur adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya, baik di darat maupun air. Jenis kendaraan yang tidak dibebani aturan PKB ini adalah kereta api, kendaraan pertahanan, dan kendaraan kedutaan besar asing.

Carrefour Diusir Paksa Oleh Pemilik Gedung

kompas.com. Inilah dampak ketidaktegasan pemerintah dalam mengatasi masalah zonasi ritel. Pengelola gedung justru yang turun tangan mengosongkan gerai milik Carrefour di Pluit Village.

Pengosongan paksa itu terjadi Minggu (2/8) lalu. Sebelum pengosongan, PT Duta Wisata Loka sebagai pengelola Pluit Village mengirim pemberitahuan melalui faks. Intinya, pengelola akan membantu memindahkan barang.

Namun, ternyata terjadi pengosongan paksa yang melibatkan massa. “Kami tidak menduga pengosongan itu melibatkan massa,” tutur Irawan D Kadarman, Direktur Hubungan Korporat Carrefour Indonesia, Rabu (5/8) kemarin.

Carrefour jelas mengecam tindakan pengelola mal. Carrefour juga sudah mengajukan gugatan perdata di awal Juli kepada pengelola karena meminta Carrefour pindah, Mei lalu. Irawan bilang, seharusnya pengelola tidak melakukan pengosongan saat gugatan sedang berlangsung. Apalagi, “Kontrak kami di sana 20 tahun dan belum berakhir,” imbuhnya.

Maka, Carrefour melaporkan pengelola secara pidana dan juga akan membawa kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sebab, Carrefour menduga pengosongan paksa itu terkait dengan persaingan usaha tidak sehat. Maklum, sejak beberapa waktu lalu, Pluit Village menjadi milik Grup Lippo. Nama mal itu pun berubah dari awalnya Mega Mal Pluit. Sementara Grup Lippo juga punya hipermarket sendiri. “Ini jelas ada indikasi persaingan curang dalam berusaha,” seru Amir Syamsudin, kuasa hukum Carrefour.

Namun, pengelola juga punya alasan. Agustinus Dawarja, Kuasa Hukum Duta Wisata, mengatakan, mereka cuma menegakkan Perda No 2/2002. Menurut Agustinus, jarak gerai dengan pasar tradisional Muara Karang kurang dari 2,4 km dan luas gerai melebihi 8.000 m2. “Luas gerai Carrefour itu 13.000 m2,” ujarnya.

Carrefour menolak tuduhan itu karena berdasarkan pengukuran ulang oleh lembaga independen, luas area penjualan kurang dari 7.000 m2. Irawan juga bilang gerai Carrefour telah berdiri sejak 1999, sementara aturan Perda No 2/2002 tidak berlaku surut.

Sedangkan Sekretaris Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departamen Perdagangan Gunaryo mengatakan, peraturan zonasi itu tidak berlaku surut dan perjanjian yang ada harus dihormati

Pungli Daerah Akan Hilang

harian kontan. Pemerintah menjamin pemberlakuan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UUPDRD) yang baru akan menghilangkan pungutan liar alias pungli yang terjadi di tingkat birokrasi.

Soalnya, beleid yang tinggal menunggu pengesahan DPR ini bersifat closed list atawa daftar tertutup.

Itu berarti, pungutan pajak dan retribusi hanya berlaku bagi objek yang tercantum dalam UU PDRD yang anyar. Begitu juga dengan besaran tarifnya. “Closed list adalah yang utama dalam undang-undang ini,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo di Jakarta, Rabu (5/8).

Selain closed list yang merupakan bentuk pencegahan (preventif), Mardiasmo menambahkan, akan ada tindakan represif bagi pemerintah daerah yang nakal melanggar ketentuan UU PDRD. Yakni, berupa pemotongan dana perimbangan daerah. Jadi, “ Kalau ada pungutan yang di luar menu UU PDRD, Pemda bisa kena semprit,” ujarnya.

Target Pajak 700 Triliun Rupiah

harian kontan. Ini peringatan bagi wajib pajak (WP), khususnya perusahaan yang selama ini berkelit dari kewajiban membayar pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pemerintah akan mengejar para pengemplang pajak.

Ancaman Sri Mulyani ini meluncur seiring dengan kenaikan asumsi penerimaan negara dari pajak yang cukup besar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2010 dibandingkan APBN 2009. RAPBN 2010 menyebutkan, target penerimaan negara dari pajak dalam negeri termasuk cukai mencapai Rp 702,03 triliun.

Padahal, dalam APBN 2009 target penerimaan pajak hanya Rp 697,34 triliun. Nah, bila ditambah dengan pajak perdagangan internasional, target penerimaan pajak dalam RAPBN 2010 itu akan menjadi Rp 729,2 triliun. “Kami akan kejar penghindar pajak tanpa menganggu usahanya,” ujar Sri Mulyani, Senin (3/8).

Tapi, Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan asumsi penerimaan pajak itu hanya menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio 2010 menjadi 12,1% . Sebagai pembanding, tahun ini, pemerintah mematok tax ratio sebesar 12% dari PDB. Menurutnya, tax ratio 2010 hanya meningkat tipis karena jumlah PDB meningkat tajam. Masih banyaknya sektor yang bebas pajak juga menjadi penyebab rendahnya kenaikan tax ratio tersebut.

Pengamat Pajak Universitas Indonesia Darussalam mengaku tidak heran jika tax ratio masih rendah. “Kenaikan kecil karena penerimaan pajak belum pulih dari dampak krisis global,” katanya. Di luar itu, sebagian pembayar pajak juga merupakan perusahaan besar yang masih terkena imbas krisis. Belum lagi, dampak reformasi pajak baru bisa dinikmati empat tahun lagi.

Tata Cara Pendaftaran NPWP

Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP

1)      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:

  • Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
  • Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing

2)      Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:

  • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
  • Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang

3)      Untuk Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
  • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
  • Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang

4)      Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :

  • Fotokopi KTP bendaharawan;
  • Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.

5)      Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:

  • Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
  • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
  • Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang

6)      Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar

7)      Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

1)    Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:

  • Kartu NPWP
  • Surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

2)    Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :

  • surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
  • surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.

3)     Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :

  • surat keterangan tempat kedudukan atau ;
  • surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang

sumber  : pajaknet

Penggelapan Pajak Rp. 2 Triliun

kompas.com. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuding PT Adaro Energy Tbk telah melakukan manipulasi untuk menggelapkan pajak negara. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Disamping itu Maki juga menuding Adaro melakukan manipulasi saat proses penawaran saham (IPO). “Kami menduga, PT Adaro telah melakukan manipulasi, sehingga pajak yang dibayarkan kepada jumlahnya hanya kecil.

Kami juga menemukan indikasi telah terjadi tindak pidana penipuan saat Adaro melakukan proses penawaran saham,” ujar Koordinator Maki, Boyamin Saiman, seusai memberikan laporan secara tertulis ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/7). Modus manipulasi penggelapan pajak yang dilakukan PT Adaro, menurut Boyamin, yakni menjual batu bara jauh di bawah harga pasaran. Penjualan dilakukan kepada salah satu anak perusahaan Adaro sendiri yang ada di Singapura. Baru kemudian anak perusahaan Adaro yang ada di Singapura ini menjualnya kembali ke pasar internasional sesuai dengan harga pasaran. “Jadi praktiknya, Adaro menjual batu bara ke PT Coaltrade Singapura. Perusahaan Coaltrade ini anak perusahaan Adaro sendiri.

Harga jualnya murah sekali. Sekarang harga pasaran Rp 100 dolar per ton, tapi Adaro hanya menjual ke Coaltrade Rp 23 dolar per ton. Harganya tidak ada seperempatnya. Ini hanya untuk memanipulasi pajak, sehingga pajak yang harus dibayar ke pemerintah Indonesia hanya sedikit, ” jelas Boyamin. Menurut Boyamin, dengan modus seperti itu, Adaro mendapat keuntungan berlipat-lipat lewat anak perusahaannnya. Sesuai ketentuan UU Pertambangan, Adaro mempunyai kewajiban membayar pajak pertambangan batu bara sebesar 40 persen dan dana kompensasi sebesar 13,5 persen. Pemerintah hanya mewajibkan pajak itu sesuai dengan harga penjualan. “Jadi pajak yang dibayar Adaro ke pemerintah itu hanya 40 persen plus 13,5 persen dari 23 dolar per ton. Padahal seharusnya, kalau tidak ada akal-akalan seperti itu, Adaro berkewajiban membayar kepada pemerintah 40 persen plus 13,5 persen dari 100 dolar per ton.

Jadi dugaan penggelapan pajak Rp 2 triliun itu hanya perkiraan kecil. Bisa jadi lebih dari itu,” ungkap Boyamin. Untuk itu ia mendesak Polri menyelidiki praktik dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT Adaro ini. Selain itu, polisi juga diminta menghentikan IPO PT Adaro, yang sudah dimulai pada tanggal 8-10 Juli lalu. Penghentian IPO ini sangat diperlukan, karena diduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan melanggar ketentuan yang berlaku, karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. “Penghentian penawaran penjualan saham ini juga bisa mencegah kerugian skala besar bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, dugaan penipuan yang dilakukan PT Adaro ketika melaukan IPO seperti dimuat dalam ringkasan prospektus yang mencantumkan saham Dianlia di Adaro dan IBT sebesar 4,57 persen dan 7,14 persen. “Ini bertentangan dengan klaim tim kuasa hukum Beckkett yang menyatakan mestinya jumlah tersebut sebesar 51 persen dan 40 persen,” katanya. Dengan menawarkan saham yang berkisar antara 4,57 persen dan 7,14 persen itu merupakan sebuah tindak pidana karena secara sengaja telah melakukan pengecilan saham.

Boyamin menambahkan, tindakan yang dilakukan Adaro tidak akan bisa terjadi jika tidak ada bantuan dari pihak luar, yaitu Bapepam dan BKPM. Untuk mengungkap kasus ini, Maki meminta polisi melakukan penelusuran pengucuran kredit terhadap Adaro. Selain itu, diduga terjadi ada tindakan yang menyalahi ketentuan yang berlaku terkait jaminan dan penggunaan sistem cicilan pembayaran hutang



Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.