Arsip untuk Juli, 2009

Lembaga Keberatan Pajak Bakal di Hapus

bisnis indonesia. Keberadaan lembaga pengajuan keberatan di Direktorat Jenderal Pajak diusulkan untuk dihapus karena dinilai tidak efektif dan tidak independen.

Praktisi perpajakan dari FISIP UI Ali Kadir mengatakan saat ini kebanyakan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak (WP) ditolak oleh pihak Ditjen Pajak sehingga pada akhirnya harus diselesaikan di Pengadilan Pajak.

“Banyak kasus perkara pajak yang menumpuk di Pengadilan Pajak. Jadi mungkin lembaga keberatan ini dinaikkan tingkatannya menjadi lembaga banding administratif yang diberi kewenangan independen,” katanya dalam acara diskusi panel tentang kedudukan Pengadilan Pajak, kemarin.

Ketua Pengadilan Pajak Abdullah Anshari Ritonga menyambut baik usulan tersebut. Menurut dia, keberadaan lembaga keberatan yang independen diperlukan juga untuk menyaring perkara pajak yang layak untuk masuk ke Pengadilan Pajak.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia, Eddy Mangkuprawira menilai Ditjen Pajak saat ini terkesan melemparkan tanggung jawab sengketa pajak ke Pengadilan Pajak.

Peringatan untuk Pengemplang Pajak

investor daily indonesia. Nama Mochamad Tjiptardjo.Ada beragam pertimbangan atas penunjukan laki-laki kelahiran Tegal ini. Dia orang karier pajak yang dinilai memiliki integritas baik. Dia diyakini mampu meneruskan reformasi pajak yang dirintis Darmin. Tjiptardjo juga merupakan angkatan terakhir satu generasi sehingga Sri Mulyani ingin memberi kesempatan untuk menunjukkan prestasi pada puncak kariernya.

Satu poin penting sehingga dia mengalahkan dua kandidat lainnya adalah posisinya sebagai direktur Intelijen dan Penyidikan. Publik pun menduga, dia bakal memburu para pengemplang pajak.

Reformasi pajak telah berlangsung hampir lima tahun. Selain reformasi menyangkut amendemen undang-undang berikut kebijakan teknis turunannya, yang lebih penting justru reformasi birokrasi alias aparat pajak. Menkeu sendiri mengakui reformasi pajak, khususnya sumber daya manusianya, bukanlah hal yang mudah.

Dalam konteks reformasi birokrasi pajak, posisi Tjiptardjo sebagai orang dalam memiliki sisi kekuatan dan kelemahan. Kekuatan karena dia termasuk arsitek reformasi yang cukup paham kondisi aparat internal. Tapi bisa juga menjadi kelemahan karena yang direformasi adalah teman-temannya sendiri, sehingga ada kendala psikologis.

Ditjen Pajak sebagai institusi memang perlu terus direformasi, karena kita ingat Ditjen Pajak bersama Ditjen Bea dan Cukai pernah menyandang sebagai salah satu institusi terkorup ketika semasa awal pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menggencarkan pemberantasan korupsi. Kongkalikong dan kolusi antara aparat pajak dan wajib pajak adalah praktik yang diyakini masih berlangsung hingga kini, meski intensitasnya telah jauh berkurang dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Modus yang dipakai adalah dengan memperkecil jumlah tagihan pajak dari nominal yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak. Praktik ini biasanya terjadi antara aparat pajak dan wajib pajak (WP) badan, khususnya perusahaan. Bisa juga terjadi antara aparat dan WP perorangan.

Itu sebabnya, Ditjen Pajak kini berupaya membenahi seluruh kantor pelayanan pajak (KPP). Di setiap KPP yang skalanya cukup besar, Ditjen Pajak menetapkan prioritas dengan target utama 200 WP terbesar. Di luar itu, Ditjen Pajak telah membentuk kantor pajak khusus untuk orang super kaya.

Di bawah kepemimpinan Tjiptardjo, semestinya memburu para WP besar, WP kakap, atau WP super kaya tersebut bukan perkara sulit. Sebagai orang yang membawahkan direktorat intelijen dan penyidikan, secara logika dia mengetahui WP mana saja yang selama ini tidak membayar pajak secara benar. Apalagi diakui oleh Darmin Nasution bahwa tingkat kepatuhan para WP kaya umumnya masih rendah.

Memburu WP nakal konon merupakan spesialisasi Tjiptardjo yang menduduki posisi direktorat itu sejak 2006. Beberapa kasus pengemplangan pajak telah diungkap, termasuk pajak sejumlah perusahaan besar yang sempat diramaikan media massa tahun lalu.

Salah satu kunci pengungkapan para pengemplang pajak adalah data base yang lengkap, akurat, kredibel, dan selalu diperbarui. Berbasis data base yang bagus itulah aparat pajak bisa memburu para WP nakal.

Aspek lain yang perlu segera direalisasikan untuk mempermudah pengejaran pajak adalah soal nomor identitas tunggal penduduk (single identification number/SIN). SIN sudah lama digagas tapi realisasinya terkatung-katung. Untuk itu, seluruh instansi terkait perlu mendukung terwujudnya SIN. Selain itu, jumlah penyidik pajak perlu ditambah.

Segala upaya maupun kompetensi Tjiptardjo bersama timnya pada akhirnya harus terwujud melalui hasil akhir, apakah dia mampu mendongkrak penerimaan pajak, menambah jumlah pemegang NPWP, meningkatkan kepatuhan WP, dan menaikkan tax ratio.

Tapi yang pasti, mulai saat ini berhati-hatilah para pengemplang pajak yang hingga kini bisa lolos dari perburuan para penyidik pajak.

Fokus Buru Penunggak Pajak

koran jakarta. Fokus M Tjiptardjo pasca terpilih menjadi direktur jenderal Pajak Departemen Keuangan adalah menggenjot penerimaan pajak. Salah satu area perhatiannya adalah intensifikasi pajak, termasuk memburu para penunggak pajak.

“Memburu pengemplang pajak merupakan bagian dari intensifikasi. Kalau ada datanya, akan kami buru,” tegas Tjiptardjo usai pelantikannya di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (28/7).

Upaya perburuan penunggak pajak, kata Tijptardjo, sudah didesain. “Pokoknya ada penegakan hukum yang paling keras, itu saja,” kata Tjiptardjo. Salah satu penunggak pajak yang sedang dalam proses hukum adalah Asian Agri. “Dari 14 anak perusahaan, 12 perusahaan sudah menjadi tersangka,” kata dia.

Saat ini, penerimaan pajak memang belum sesuai dengan target. Sampai semester I, realisasi penerimaan pajak adalah 43 persen dari total target 587 triliun rupiah. “Kami diberi tugas untuk mencapai penerimaan 44 persen pada semester I, tetapi realisasi 43 persen. Jadi kurang satu persen,” papar Tjiptardjo.

Meskipun demikian, lanjut Tjiptardjo, Ditjen Pajak optimistis target 587 triliun rupiah dapat tercapai. ” Saya akan mengambil langkah pengamanan penerimaan. Masih ada lima bulan tersisa pada 2009, kami akan upayakan sekuat tenaga untuk mencapai target. Kami optimistis, artinya harus kerja keras,” tegas Tjiptardjo.

Program yang akan dikedepankan untuk menggenjot penerimaan, tambah Tjiptardjo, adalah ektensifkasi dan intensifikasi. “Ektensifikasi dilakukan dengan menambah jumlah WP (Wajib Pajak) dalam jangka panjang. Selain itu, kami juga akan melakukan intensifikasi WP,” kata dia.

Ekonom Dradjad Hari Wibowo mengatakan, penunjukkan figur internal seperti Tjiptardjo akan memberikan kepercayaan terhadap birokrasi Ditjen Pajak. Tjiptardjo dikenal memiliki komitmen yang cukup tinggi terhadap reformasi birokrasi. “Ada harapan Ditjen Pajak akan menjadi organisasi yang lebih baik di masa mendatang. Ini penting karena penerimaan pajak terkena imbas pelemahan ekonomi global,” kata anggota Komisi XI DPR ini.

Asian Agri

Dengan latar belakang jabatan Tijptardjo sebelumnya (direktur Intelijen dan Penyelidikan Pajak), kata Dradjad, sinkronisasi antara intelijen pajak dan aspek hukum harus lebih diperkuat di masa depan. “Hal ini penting, agar kasus seperti Asian Agri yang terkatung-katung selama bertahun-tahun tidak terulang lagi. Ini tidak sehat bagi kinerja Ditjen Pajak,” tegas dia.

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar mengatakan, Tjiptardjo harus meneruskan rekam jejaknya yang baik. “Apalagi ketika menjabat sebagai direktur Intelijen dan Penyelidikan Pajak, dia berhasil membongkar kasus Asian Agri,” kata dia.

Berdasarkan catatan tersebut, lanjut Harry, Tjiptardjo diharapkan mampu lebih ekstensif dalam menanggulangi penyimpangan pajak. “Dia diharapkan mampu menbongkar pihak-pihak yang menghindari pajak, melakukan transfer pricing, dan sebagainya,” ujar dia.

Akan tetapi, tambah Harry, Tjiptardjo harus mampu membuat perencanaan yang lebih baik. “Pada 2009, target penerimaan pajak direvisi beberapa kali. Oleh karena itu, kami berharap Tjiptardjo mampu menyusun perencanaan yang lebih baik,” tegas dia.

Tantangan dalam kepemimpinan Tjiptadjo, menurut Harry, adalah menggenjot penerimaan pajak. Optimalisasi penerimaan pajak tidak cukup hanya dengan menambah jumlah wajib pajak. “Apa gunanya kalau wajib pajak bertambah tetapi penerimaan tidak naik? Hanya menambah cost saja kan?” kata dia.

Menteri Keuangan/Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Tjiptardjo mungkin akan mengalami kesulitan dalam menerapkan promosi, mutasi, dan rotasi jabatan internal. Sebab dia figur internal Ditjen Pajak. “Pak Darmin (Nasution) merupakan figur dari luar Ditjen Pajak, sehingga tidak ada beban dalam menerapkan promosi, mutasi, dan rotasi. Namun, Pak Tjiptardjo tumbuh di Ditjen Pajak, sehingga perkawanan akan lebih terasa,” papar Sri Mulyani.

Akan tetapi, lanjut Sri Mulyani, faktor tersebut seharusnya tidak membebani Tjiptardjo. Dia harus tegas dalam menerapkan penghargaan dan sanksi (reward and penalty). “Pimpinan dalam kultur Indonesia selalu dijadikan contoh. Kepemimpinan harus bisa memberikan reward and penalty. Harus disiplin dan tega,” tegas Sri Mulyani.

TRAINING GRATIS – TAX PLANNING

PENGANTAR

Sudah seharusnya  sebuah perusahaan memiliki strategi dalam meminimalkan pajak yang harus di bayarkan kepada pemerintah untuk mengurangi beban perusahaan terlebih dalam kondisi krisis seperti saat ini.  Strategi legal sebagai upaya meminimalkan beban pajak merupakan sebuah langkah yang positif bagi perusahaan yang tidak bisa menghindar dari beban pajak.

Usaha-usaha atau strategi-strategi yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari tax planning.

MATERI

  • Pengantar dan pengertian pokok Tax Planning
  • Tujuan dan manfaat melakukan Tax Planning
  • Tatacara dan langkah – langkah dalam melakukan Tax Planning
  • Tax Planning untuk PPh
  • Tax Planning untuk Withholding Taxs
  • Studi kasus dan diskus

Waktu dan Tempat
Rabu, 12 Agustus 2009
09.00-12.00 WIB
di Graha Pena 15th Floor
Jl. A. Yani 88 Surabaya

Instruktur
Otto Budihardjo, Ak., MM, CPMA
( Praktisi / Konsultan MUC  Global )

Contact Person
Mulyono
: 0881 3113551 ; 031 8202180

Biaya hanya Rp. 50.000 untuk biaya makan siang, sertifikat dan makalah

WITHHOLDING TAX STRATEGY

(Sesuai UU PPh Baru) PPh Pasal 21, 22, 23, 26 dan PPh Pasal 4 (2)

Pengantar

Dalam UU PPh yang baru pemerintah diberikan keleluasaan untuk menentukan sendiri jenis-jenis penghasilan yang akan dikenakan withholding tax. Beberapa contoh peraturan dalam UU PPh yang memberikan keleluasaan terhadap pemerintah dalam menentukan withholding tax seperti Pasal 4 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 dan Pasal 23 ayat (2). Sebagai wajib pajak kita harus pendai-pandai dalam melakukan upaya legal untuk meminimalkan beban pajak perusahaan.

Tujuan Pelatihan

Dengan pelatihan ini maka peserta diharapkan dapat memahami masalah withholding tax secara keseluruhan serta dapat seminimal mungkin mengurangi kesalahan kesalahan dalam melakukan withholding tax khususnya yang berkaitan dengan Pemungutan dan Pemotongan PPh Ps.21/23/26, PPh Final dan yang berkaitan dengan Tax Treaty.

Materi

  1. Review peraturan perpajakan terkait dengan withholding tax (PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 dan Pasal 23 ayat (2)).
  2. Teknik pemotongan dan pemungutan serta permasalahan yang timbul :
    • Teknis Pemotongan PPh Pasal 21;
    • Teknis Pemungutan PPh Pasal 22;
    • Teknis Pemotongan PPh Pasal 26;
    • Peknis Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2);
    • Hal-hal lain terkait masalah Pemotongn dan pemungutan.
  3. Implikasi withholding tax terhadap Tax Compliance terkait masalah bukti potong dan SPT serta terhadap kewajiban pelaporan pajak
  4. Identifikasi dan antisipasi kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam melakukan withholding tax.
  5. Diskusi dan Studi Kasus

Instruktur :
Otto Budiharjo, Ak., MM, CPMA
Praktisi / Konsultan MUC Consulting Grup

Investasi
Rp. 400.000,-
( diskon Rp. 100.000,- jika mengikuti Pelatihan Tax Planning )

Contack Person :
Mulyono : 08813113551 ; 031 8202180


Penerimaan Pajak Merosot

Suara Merdeka.Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan merilis penerimaan pajak sepanjang semester satu tumbuh negatif dibanding periode yang sama tahun lalu. Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan penerimaan neto pajak (termasuk PPh migas) periode Januari-Juni 2009 sebesar Rp 253,18 triliun. ”Ini mengalami pertumbuhan negatif sebesar 2,83% dibandingkan penerimaan periode yang sama tahun 2008 sebesar Rp 260,55 triliun,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (21/7).

Sedangkan penerimaan neto pajak tanpa PPh migas sepanjang semester I 2009 sebesar Rp 225,79 triliun, tumbuh negatif 0,18% dibanding penerimaan periode yang sama 2008 yang sebesar Rp 226,2 triliun. Padahal, pertumbuhan penerimaan periode yang sama selama 5 tahun terakhir sebesar 23,66%. ”Ini menunjukan krisis keuangan global yang terjadi saat ini mempunyai dampak sangat besar terhadap realisasi penerimaan pajak. Penurunan penerimaan mulai dirasakan sejak akhir kuartal III 2008,” kata Darmin.

Hal itu terlihat dari pertumbuhan total penerimaan yang di atas 30% sampai dengan Agustus 2008. Sedangkan mulai September 2008 hanya tumbuh 18,1%. Kemudian, Desember 2008 kembali negatif 12%. Juga, penerimaan PPN kuartal I sampai III tahun 2008 yang diatas 42%, namun pada kuartal IV hanya 16,1%. PPh Migas Darmin menjelaskan, penerimaan dari sisi PPh nonmigas masih tumbuh positif dan menyumbang penerimaan signifikan. Namun, PPh migas, PPN, dan PBB tumbuh negatif. ”PPh non migas sampai akhir Juni nilainya adalah Rp 136,39 triliun. Dibandingkan dengan Januari-Juni 2008 sebesar Rp 129,66 triliun masih terjadi pertumbuhan 5,19%. Itu 48,57% dari target setahun,” katanya.

Selain itu, pertumbuhan positif juga terjadi pada PPh pasal 21 (pajak karyawan) tumbuh 5,41%, PPh pasal 25 (Pajak badan) tumbuh 5,75%, PPh final tumbuh 36,84%, dan PPh pasal 29 untuk orang pribadi tumbuh 67,52%. ”Ini terutama karena pengaruh sunset policy (kebijakan sanksi hapus pajak-red),” ungkapnya. Di sisi lain, PPh migas tumbuh negatif antara lain PPh pasal 22 untuk impor yang tumbuh -27,22%. Menurut Darmin, hal ini cukup berpengaruh karena jumlahnya besar.

Karena dipengaruhi kontraksi pertumbuhan impor yang -30%. ”Khusus PPh fiskal luar negeri yang tidak lagi dipungut jika punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak-red) sehingga penerimaan turun 92,71%. Rencananya, PPh fiskal di 2011 memang tidak dipungut lagi,” ujar Darmin.Untuk penerimaan PPN dan PPnBM periode Januari-Juli Rp 217,44 triliun atau tumbuh 0,31%

Program Pajak Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak berencana memulai sosialisasi program penyatuan data bagi wajib pajak badan pada 1 Agustus mendatang. Aplikasi program baru ini menyatukan pendataan sektor usaha dengan tolok ukur (benchmark). Dengan program baru ini, wajib pajak badan bakal lebih sulit memanipulasi pembayaran pajaknya.

“Sudah tiga bulan ini kami menyiapkan metode-metode yang dikerjakan,” kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di gedung Departemen Keuangan kemarin. Dengan program penyatuan baru ini, Direktorat Jenderal Pajak bisa lebih cermat mengenali celah-celah yang digunakan wajib pajak untuk menyembunyikan pembayaran pajaknya.

Menurut Darmin, aplikasi program itu memungkinkan penyatuan pendataan dan acuan dengan sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak. Acuan tersebut terdiri atas pajak penghasilan badan, pajak penghasilan pasal 21, pajak penghasilan final, pajak pertambahan nilai, dan bunga sewa.

Darmin mengatakan acuan yang digunakan oleh pemerintah dalam program ini bisa mengukur apakah wajib pajak memanipulasi pembayaran kewajibannya. Berbagai celah yang mungkin digunakan wajib pajak untuk menipu bisa diantisipasi. Penerapan program itu butuh waktu lama agar berjalan efektif. “Tahun ini mungkin bisa dilaksanakan, tapi pelaksanaan penuh baru pada 2010,” katanya.

Dengan aplikasi program baru tersebut, pemerintah bisa mendeteksi perusahaan yang telah membayar pajak dan jenis pajak yang sudah dibayarkan. Jika semua acuan telah masuk sistem, pemerintah bisa mengukur selisih potensi pajak yang bisa dikumpulkan pemerintah.

Namun, penerapan program baru ini hanya bisa dilakukan pada wajib pajak badan karena model baku program sejenis untuk wajib pajak pribadi belum tersedia. Selama ini penghitungan pajak pribadi kalangan kaya (high worth individual) menggunakan model perbandingan.

Menurut Darmin, model perbandingan untuk high worth individual ini dengan mempelajari berapa harta, perusahaan, modal, dan aset-asetnya. Dia berharap Direktorat Jenderal Pajak menemukan model untuk mengukur tingkat kepatuhan orang kaya. Saat ini, jumlah wajib pajak yang tercatat sebanyak 4 juta dengan komposisi 1,5 juta wajib pajak badan dan sisanya wajib pajak pribadi.

Terkait dengan usul agar daging dan telur tidak kena PPNi, Darmin menyatakan pihaknya menolak penambahan jenis bahan pokok bebas pajak pertambahan nilai dalam rancangan undang-undang pajak pertambahan nilai. “Lebih baik cari jalan buat petani, nelayan, dan peternak agar tetap tidak kena pajak,” katanya. Pajak pertambahan nilai lebih baik dikenakan pada produk.

Dia mengakui ada pihak tertentu yang ingin bahan pokok, seperti beras, jagung, dan garam, kena pajak pertambahan nilai. Tapi pemerintah tidak pernah mengusulkan gagasan ini. Dia berharap rancangan undang-undang PPN yang sedang dibahas pemerintah dan DPR bisa rampung karena cuma butuh dua kali pertemuan. “Paling cuma butuh dua kali pertemuan,” katanya. Sumber : Koran tempo

Sulit Menghindari Pajak

Kompas - Data silang dari seluruh sektor usaha dilaporkan sudah lengkap dan siap dipadukan dengan sistem informasi pusat Direktorat Jenderal Pajak mulai Agustus 2009. Akibatnya, tidak ada pengusaha yang bisa menghindari pajak sehingga celah antara potensi dan realisasi penerimaan sekitar Rp 300 triliun bisa ditutup.”Penerapan data silang akan maksimal mulai tahun 2010,” ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (15/7).

Menurut Darmin, penetapan tolok ukur dan standar ideal pembayaran pajak tersebut masih terbatas untuk wajib pajak badan, belum menyentuh wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, wajib pajak yang akan masuk dalam saringan data silang mencapai 1,5 juta wajib pajak. ”Dengan adanya total benchmarking (penetapan tolok ukur menyeluruh) ini kami bisa langsung mengetahui kejujuran wajib pajak,” ujar Darmin.

Langkah itu dimungkinkan karena penerapan data silang ini dibuat permanen dan tidak hanya memuat data pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) badan, melainkan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 21 (untuk karyawan), hingga PPh final (seperti PPh dari penerimaan bunga obligasi atau deposito).

Petugas pajak akan dengan mudah dan otomatis menemukan kecurangan yang mungkin dilakukan perusahaan pada setiap jenis pajaknya. Nilai penerimaan pajak yang tidak tertagih (tax gap) pada tahun 2008 mencapai Rp 300 triliun atau 34,8 persen dari potensi penerimaan maksimum yang diperkirakan Rp 860 triliun. Tax gap yang terjadi selama ini sekitar 6 persen. Berasal dari selisih antara potensi penerimaan pajak yang seharusnya diterima, yakni 20 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), dan realisasi penerimaan pajak yang dapat dihimpun, yaitu sekitar 14 persen terhadap PDB.

Intelijen Pajak Siap Beraksi

Bisnis Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak akan mengoptimalkan fungsi intelijen pajak dalam rangka mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak. Direktur Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan tugas intelijen pajak adalah untuk mengumpulkan data terkait dengan kegiatan bisnis dan modus penghindaran pajak.

“Sekarang masih di dalam negeri dulu, ke depannya [akan ditempatkan] ke luar negeri juga. Sementara ini masih dalam persiapan,” katanya kepada Bisnis, kemarin.

Dia mengharapkan dengan adanya petugas intelijen pajak tersebut dapat mencegah praktik manipulasi pajak dan penghindaran pajak sehingga penerimaan pajak dapat maksimal.

“Petugas intelijen saya itu dididiknya di BIN [Badan Intelejen Negara], Polisi, dan BAIS [Badan Intelejen Strategis]. Nanti setelah itu khusus spesialisasi pajaknya di Ditjen Pajak sendiri,” ujarnya.

Unit intelijen di Ditjen Pajak baru ada sejak 2007 yang secara struktural berada di bawah kendali Direktorat Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak.

“Kegiatan mata-mata yang dilakukan dikemas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Tjiptardjo.

Vaudy Starworld, praktisi pajak dari kantor konsultan Vaudy Starworld, mengatakan selain ditugaskan untuk memata-matai wajib pajak, seharusnya petugas intelijen pajak juga ditugaskan untuk memata-matai petugas pajak (fiskus). “Ini tujuannya membersihkan diri Ditjen Pajak sendiri dari praktik-praktik under table masa lalu,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, petugas intelijen pajak juga harus ditempatkan di ruang publik seperti mal, kafe, dan pusat keramaian lainnya agar dapat berbaur dengan masyarakat luas. “Nah di sini, petugas intelijen pajak bisa menilai gaya hidup orang baik yang sedang diincar atau bukan,” ujarnya.

Stimulus PPh Pasal 21

Harian kontan. Pemberian stimulus insentif PPh 21 ini melibatkan banyak pihak, mulai Pemerintah sebagai pemangku kebijakan, perusahaan sebagai pemberi pekeijaan, dan karyawan. Ketiga elemen itu harus bersinergi supaya bisa menyerap stimulus pajak ini sesuai target. Pemerintah tidak cukup melakukan sosialisasi soal insentif ini. Tetapi, pemerintah juga perlu mengimbau para pemberi kerja agar mau mengurus administrasi pajak karyawannya Sebab, menurut saya, masalah penyerapan rendah ini tergantung kembali kepada pemberi kerja apakah mereka mau mengurus administrasi pajak karyawannya? Sebab, kebanyakan para pemberi kerja masih sulit mengerjakan administrasi pajak meskipun mereka itu bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

Padahal, sebetulnya pemberi kerja juga diuntungkan dengan adanya kebijakan stimulus ini. Biasanya, untuk menaikkan take home pay karyawan, perusahaan harus menaikkan gaji karyawannya. Dalam keadaan yang sulit seperti ini, sebagian pemberi kerja sulit menaikkan gaji. Continue reading ‘Stimulus PPh Pasal 21′

Halaman Berikutnya »



Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.