Pajak Kendaraan Progresif di Setujui

kompas.com. Pemilik kendaraan harus membayar lebih jika ingin membeli kendaraan kedua dan selanjutnya karena DPR sudah menyetujui Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang didesain untuk meredam jumlah kendaraan.

Tarif kedua instrumen pajak itu sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi sehingga di setiap daerah akan berlainan. Misalnya, harga bahan bakar minyak (BBM) di DKI Jakarta dan Banten bisa saja berlainan karena tarif pajak BBM yang berbeda.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis mengungkapkan hal tersebut seusai memimpin rapat kerja dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (4/8).

Rapat tersebut mengagendakan pandangan fraksi mini tentang RUU yang akhirnya bersepakat membawa RUU tersebut ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Harry, penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif diharapkan bisa menekan volume kendaraan. Dengan pajak ini, pemilik kendaraan pribadi membayar pajak lebih mahal untuk pemilikan kendaraan kedua dan selanjutnya.

Harry mengatakan, kendaraan milik pribadi pertama hanya akan dikenai PKB 2 persen terhadap nilai jual. ”Namun, untuk kendaraan kedua dan selanjutnya, tarif PKB ditetapkan 2-10 persen tergantung keputusan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Sebagai gambaran, jika mobil yang pertama dibeli Rp 100 juta, PKB atas mobil tersebut Rp 2 juta per tahun. Namun, jika mobil sejenis dibeli untuk kedua kali dan seterusnya, PKB yang dibebankan bisa lebih mahal, yakni Rp 3 juta-Rp 10 juta.

Sebanyak 70 persen dari dana yang diperoleh dari pemungutan PKB dan juga pajak bahan bakar kendaraan diserahkan kepada pemerintah provinsi dan 30 persen lainnya untuk kabupaten serta kota. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan 10 persen dari penerimaannya untuk infrastruktur jalan.

Jenis kendaraan yang diatur adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya, baik di darat maupun air. Jenis kendaraan yang tidak dibebani aturan PKB ini adalah kereta api, kendaraan pertahanan, dan kendaraan kedutaan besar asing.

Carrefour Diusir Paksa Oleh Pemilik Gedung

kompas.com. Inilah dampak ketidaktegasan pemerintah dalam mengatasi masalah zonasi ritel. Pengelola gedung justru yang turun tangan mengosongkan gerai milik Carrefour di Pluit Village.

Pengosongan paksa itu terjadi Minggu (2/8) lalu. Sebelum pengosongan, PT Duta Wisata Loka sebagai pengelola Pluit Village mengirim pemberitahuan melalui faks. Intinya, pengelola akan membantu memindahkan barang.

Namun, ternyata terjadi pengosongan paksa yang melibatkan massa. “Kami tidak menduga pengosongan itu melibatkan massa,” tutur Irawan D Kadarman, Direktur Hubungan Korporat Carrefour Indonesia, Rabu (5/8) kemarin.

Carrefour jelas mengecam tindakan pengelola mal. Carrefour juga sudah mengajukan gugatan perdata di awal Juli kepada pengelola karena meminta Carrefour pindah, Mei lalu. Irawan bilang, seharusnya pengelola tidak melakukan pengosongan saat gugatan sedang berlangsung. Apalagi, “Kontrak kami di sana 20 tahun dan belum berakhir,” imbuhnya.

Maka, Carrefour melaporkan pengelola secara pidana dan juga akan membawa kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sebab, Carrefour menduga pengosongan paksa itu terkait dengan persaingan usaha tidak sehat. Maklum, sejak beberapa waktu lalu, Pluit Village menjadi milik Grup Lippo. Nama mal itu pun berubah dari awalnya Mega Mal Pluit. Sementara Grup Lippo juga punya hipermarket sendiri. “Ini jelas ada indikasi persaingan curang dalam berusaha,” seru Amir Syamsudin, kuasa hukum Carrefour.

Namun, pengelola juga punya alasan. Agustinus Dawarja, Kuasa Hukum Duta Wisata, mengatakan, mereka cuma menegakkan Perda No 2/2002. Menurut Agustinus, jarak gerai dengan pasar tradisional Muara Karang kurang dari 2,4 km dan luas gerai melebihi 8.000 m2. “Luas gerai Carrefour itu 13.000 m2,” ujarnya.

Carrefour menolak tuduhan itu karena berdasarkan pengukuran ulang oleh lembaga independen, luas area penjualan kurang dari 7.000 m2. Irawan juga bilang gerai Carrefour telah berdiri sejak 1999, sementara aturan Perda No 2/2002 tidak berlaku surut.

Sedangkan Sekretaris Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departamen Perdagangan Gunaryo mengatakan, peraturan zonasi itu tidak berlaku surut dan perjanjian yang ada harus dihormati

Pungli Daerah Akan Hilang

harian kontan. Pemerintah menjamin pemberlakuan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UUPDRD) yang baru akan menghilangkan pungutan liar alias pungli yang terjadi di tingkat birokrasi.

Soalnya, beleid yang tinggal menunggu pengesahan DPR ini bersifat closed list atawa daftar tertutup.

Itu berarti, pungutan pajak dan retribusi hanya berlaku bagi objek yang tercantum dalam UU PDRD yang anyar. Begitu juga dengan besaran tarifnya. “Closed list adalah yang utama dalam undang-undang ini,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo di Jakarta, Rabu (5/8).

Selain closed list yang merupakan bentuk pencegahan (preventif), Mardiasmo menambahkan, akan ada tindakan represif bagi pemerintah daerah yang nakal melanggar ketentuan UU PDRD. Yakni, berupa pemotongan dana perimbangan daerah. Jadi, “ Kalau ada pungutan yang di luar menu UU PDRD, Pemda bisa kena semprit,” ujarnya.

Target Pajak 700 Triliun Rupiah

harian kontan. Ini peringatan bagi wajib pajak (WP), khususnya perusahaan yang selama ini berkelit dari kewajiban membayar pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pemerintah akan mengejar para pengemplang pajak.

Ancaman Sri Mulyani ini meluncur seiring dengan kenaikan asumsi penerimaan negara dari pajak yang cukup besar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2010 dibandingkan APBN 2009. RAPBN 2010 menyebutkan, target penerimaan negara dari pajak dalam negeri termasuk cukai mencapai Rp 702,03 triliun.

Padahal, dalam APBN 2009 target penerimaan pajak hanya Rp 697,34 triliun. Nah, bila ditambah dengan pajak perdagangan internasional, target penerimaan pajak dalam RAPBN 2010 itu akan menjadi Rp 729,2 triliun. “Kami akan kejar penghindar pajak tanpa menganggu usahanya,” ujar Sri Mulyani, Senin (3/8).

Tapi, Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan asumsi penerimaan pajak itu hanya menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio 2010 menjadi 12,1% . Sebagai pembanding, tahun ini, pemerintah mematok tax ratio sebesar 12% dari PDB. Menurutnya, tax ratio 2010 hanya meningkat tipis karena jumlah PDB meningkat tajam. Masih banyaknya sektor yang bebas pajak juga menjadi penyebab rendahnya kenaikan tax ratio tersebut.

Pengamat Pajak Universitas Indonesia Darussalam mengaku tidak heran jika tax ratio masih rendah. “Kenaikan kecil karena penerimaan pajak belum pulih dari dampak krisis global,” katanya. Di luar itu, sebagian pembayar pajak juga merupakan perusahaan besar yang masih terkena imbas krisis. Belum lagi, dampak reformasi pajak baru bisa dinikmati empat tahun lagi.

Tata Cara Pendaftaran NPWP

Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP

1)      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:

  • Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
  • Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing

2)      Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:

  • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
  • Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang

3)      Untuk Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
  • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
  • Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang

4)      Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :

  • Fotokopi KTP bendaharawan;
  • Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.

5)      Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:

  • Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
  • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
  • Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang

6)      Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar

7)      Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

1)    Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:

  • Kartu NPWP
  • Surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

2)    Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :

  • surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
  • surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.

3)     Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :

  • surat keterangan tempat kedudukan atau ;
  • surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang

sumber  : pajaknet

Penggelapan Pajak Rp. 2 Triliun

kompas.com. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuding PT Adaro Energy Tbk telah melakukan manipulasi untuk menggelapkan pajak negara. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Disamping itu Maki juga menuding Adaro melakukan manipulasi saat proses penawaran saham (IPO). “Kami menduga, PT Adaro telah melakukan manipulasi, sehingga pajak yang dibayarkan kepada jumlahnya hanya kecil.

Kami juga menemukan indikasi telah terjadi tindak pidana penipuan saat Adaro melakukan proses penawaran saham,” ujar Koordinator Maki, Boyamin Saiman, seusai memberikan laporan secara tertulis ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/7). Modus manipulasi penggelapan pajak yang dilakukan PT Adaro, menurut Boyamin, yakni menjual batu bara jauh di bawah harga pasaran. Penjualan dilakukan kepada salah satu anak perusahaan Adaro sendiri yang ada di Singapura. Baru kemudian anak perusahaan Adaro yang ada di Singapura ini menjualnya kembali ke pasar internasional sesuai dengan harga pasaran. “Jadi praktiknya, Adaro menjual batu bara ke PT Coaltrade Singapura. Perusahaan Coaltrade ini anak perusahaan Adaro sendiri.

Harga jualnya murah sekali. Sekarang harga pasaran Rp 100 dolar per ton, tapi Adaro hanya menjual ke Coaltrade Rp 23 dolar per ton. Harganya tidak ada seperempatnya. Ini hanya untuk memanipulasi pajak, sehingga pajak yang harus dibayar ke pemerintah Indonesia hanya sedikit, ” jelas Boyamin. Menurut Boyamin, dengan modus seperti itu, Adaro mendapat keuntungan berlipat-lipat lewat anak perusahaannnya. Sesuai ketentuan UU Pertambangan, Adaro mempunyai kewajiban membayar pajak pertambangan batu bara sebesar 40 persen dan dana kompensasi sebesar 13,5 persen. Pemerintah hanya mewajibkan pajak itu sesuai dengan harga penjualan. “Jadi pajak yang dibayar Adaro ke pemerintah itu hanya 40 persen plus 13,5 persen dari 23 dolar per ton. Padahal seharusnya, kalau tidak ada akal-akalan seperti itu, Adaro berkewajiban membayar kepada pemerintah 40 persen plus 13,5 persen dari 100 dolar per ton.

Jadi dugaan penggelapan pajak Rp 2 triliun itu hanya perkiraan kecil. Bisa jadi lebih dari itu,” ungkap Boyamin. Untuk itu ia mendesak Polri menyelidiki praktik dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT Adaro ini. Selain itu, polisi juga diminta menghentikan IPO PT Adaro, yang sudah dimulai pada tanggal 8-10 Juli lalu. Penghentian IPO ini sangat diperlukan, karena diduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan melanggar ketentuan yang berlaku, karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. “Penghentian penawaran penjualan saham ini juga bisa mencegah kerugian skala besar bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, dugaan penipuan yang dilakukan PT Adaro ketika melaukan IPO seperti dimuat dalam ringkasan prospektus yang mencantumkan saham Dianlia di Adaro dan IBT sebesar 4,57 persen dan 7,14 persen. “Ini bertentangan dengan klaim tim kuasa hukum Beckkett yang menyatakan mestinya jumlah tersebut sebesar 51 persen dan 40 persen,” katanya. Dengan menawarkan saham yang berkisar antara 4,57 persen dan 7,14 persen itu merupakan sebuah tindak pidana karena secara sengaja telah melakukan pengecilan saham.

Boyamin menambahkan, tindakan yang dilakukan Adaro tidak akan bisa terjadi jika tidak ada bantuan dari pihak luar, yaitu Bapepam dan BKPM. Untuk mengungkap kasus ini, Maki meminta polisi melakukan penelusuran pengucuran kredit terhadap Adaro. Selain itu, diduga terjadi ada tindakan yang menyalahi ketentuan yang berlaku terkait jaminan dan penggunaan sistem cicilan pembayaran hutang

Lembaga Keberatan Pajak Bakal di Hapus

bisnis indonesia. Keberadaan lembaga pengajuan keberatan di Direktorat Jenderal Pajak diusulkan untuk dihapus karena dinilai tidak efektif dan tidak independen.

Praktisi perpajakan dari FISIP UI Ali Kadir mengatakan saat ini kebanyakan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak (WP) ditolak oleh pihak Ditjen Pajak sehingga pada akhirnya harus diselesaikan di Pengadilan Pajak.

“Banyak kasus perkara pajak yang menumpuk di Pengadilan Pajak. Jadi mungkin lembaga keberatan ini dinaikkan tingkatannya menjadi lembaga banding administratif yang diberi kewenangan independen,” katanya dalam acara diskusi panel tentang kedudukan Pengadilan Pajak, kemarin.

Ketua Pengadilan Pajak Abdullah Anshari Ritonga menyambut baik usulan tersebut. Menurut dia, keberadaan lembaga keberatan yang independen diperlukan juga untuk menyaring perkara pajak yang layak untuk masuk ke Pengadilan Pajak.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia, Eddy Mangkuprawira menilai Ditjen Pajak saat ini terkesan melemparkan tanggung jawab sengketa pajak ke Pengadilan Pajak.

Peringatan untuk Pengemplang Pajak

investor daily indonesia. Nama Mochamad Tjiptardjo.Ada beragam pertimbangan atas penunjukan laki-laki kelahiran Tegal ini. Dia orang karier pajak yang dinilai memiliki integritas baik. Dia diyakini mampu meneruskan reformasi pajak yang dirintis Darmin. Tjiptardjo juga merupakan angkatan terakhir satu generasi sehingga Sri Mulyani ingin memberi kesempatan untuk menunjukkan prestasi pada puncak kariernya.

Satu poin penting sehingga dia mengalahkan dua kandidat lainnya adalah posisinya sebagai direktur Intelijen dan Penyidikan. Publik pun menduga, dia bakal memburu para pengemplang pajak.

Reformasi pajak telah berlangsung hampir lima tahun. Selain reformasi menyangkut amendemen undang-undang berikut kebijakan teknis turunannya, yang lebih penting justru reformasi birokrasi alias aparat pajak. Menkeu sendiri mengakui reformasi pajak, khususnya sumber daya manusianya, bukanlah hal yang mudah.

Dalam konteks reformasi birokrasi pajak, posisi Tjiptardjo sebagai orang dalam memiliki sisi kekuatan dan kelemahan. Kekuatan karena dia termasuk arsitek reformasi yang cukup paham kondisi aparat internal. Tapi bisa juga menjadi kelemahan karena yang direformasi adalah teman-temannya sendiri, sehingga ada kendala psikologis.

Ditjen Pajak sebagai institusi memang perlu terus direformasi, karena kita ingat Ditjen Pajak bersama Ditjen Bea dan Cukai pernah menyandang sebagai salah satu institusi terkorup ketika semasa awal pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menggencarkan pemberantasan korupsi. Kongkalikong dan kolusi antara aparat pajak dan wajib pajak adalah praktik yang diyakini masih berlangsung hingga kini, meski intensitasnya telah jauh berkurang dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Modus yang dipakai adalah dengan memperkecil jumlah tagihan pajak dari nominal yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak. Praktik ini biasanya terjadi antara aparat pajak dan wajib pajak (WP) badan, khususnya perusahaan. Bisa juga terjadi antara aparat dan WP perorangan.

Itu sebabnya, Ditjen Pajak kini berupaya membenahi seluruh kantor pelayanan pajak (KPP). Di setiap KPP yang skalanya cukup besar, Ditjen Pajak menetapkan prioritas dengan target utama 200 WP terbesar. Di luar itu, Ditjen Pajak telah membentuk kantor pajak khusus untuk orang super kaya.

Di bawah kepemimpinan Tjiptardjo, semestinya memburu para WP besar, WP kakap, atau WP super kaya tersebut bukan perkara sulit. Sebagai orang yang membawahkan direktorat intelijen dan penyidikan, secara logika dia mengetahui WP mana saja yang selama ini tidak membayar pajak secara benar. Apalagi diakui oleh Darmin Nasution bahwa tingkat kepatuhan para WP kaya umumnya masih rendah.

Memburu WP nakal konon merupakan spesialisasi Tjiptardjo yang menduduki posisi direktorat itu sejak 2006. Beberapa kasus pengemplangan pajak telah diungkap, termasuk pajak sejumlah perusahaan besar yang sempat diramaikan media massa tahun lalu.

Salah satu kunci pengungkapan para pengemplang pajak adalah data base yang lengkap, akurat, kredibel, dan selalu diperbarui. Berbasis data base yang bagus itulah aparat pajak bisa memburu para WP nakal.

Aspek lain yang perlu segera direalisasikan untuk mempermudah pengejaran pajak adalah soal nomor identitas tunggal penduduk (single identification number/SIN). SIN sudah lama digagas tapi realisasinya terkatung-katung. Untuk itu, seluruh instansi terkait perlu mendukung terwujudnya SIN. Selain itu, jumlah penyidik pajak perlu ditambah.

Segala upaya maupun kompetensi Tjiptardjo bersama timnya pada akhirnya harus terwujud melalui hasil akhir, apakah dia mampu mendongkrak penerimaan pajak, menambah jumlah pemegang NPWP, meningkatkan kepatuhan WP, dan menaikkan tax ratio.

Tapi yang pasti, mulai saat ini berhati-hatilah para pengemplang pajak yang hingga kini bisa lolos dari perburuan para penyidik pajak.

Fokus Buru Penunggak Pajak

koran jakarta. Fokus M Tjiptardjo pasca terpilih menjadi direktur jenderal Pajak Departemen Keuangan adalah menggenjot penerimaan pajak. Salah satu area perhatiannya adalah intensifikasi pajak, termasuk memburu para penunggak pajak.

“Memburu pengemplang pajak merupakan bagian dari intensifikasi. Kalau ada datanya, akan kami buru,” tegas Tjiptardjo usai pelantikannya di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (28/7).

Upaya perburuan penunggak pajak, kata Tijptardjo, sudah didesain. “Pokoknya ada penegakan hukum yang paling keras, itu saja,” kata Tjiptardjo. Salah satu penunggak pajak yang sedang dalam proses hukum adalah Asian Agri. “Dari 14 anak perusahaan, 12 perusahaan sudah menjadi tersangka,” kata dia.

Saat ini, penerimaan pajak memang belum sesuai dengan target. Sampai semester I, realisasi penerimaan pajak adalah 43 persen dari total target 587 triliun rupiah. “Kami diberi tugas untuk mencapai penerimaan 44 persen pada semester I, tetapi realisasi 43 persen. Jadi kurang satu persen,” papar Tjiptardjo.

Meskipun demikian, lanjut Tjiptardjo, Ditjen Pajak optimistis target 587 triliun rupiah dapat tercapai. ” Saya akan mengambil langkah pengamanan penerimaan. Masih ada lima bulan tersisa pada 2009, kami akan upayakan sekuat tenaga untuk mencapai target. Kami optimistis, artinya harus kerja keras,” tegas Tjiptardjo.

Program yang akan dikedepankan untuk menggenjot penerimaan, tambah Tjiptardjo, adalah ektensifkasi dan intensifikasi. “Ektensifikasi dilakukan dengan menambah jumlah WP (Wajib Pajak) dalam jangka panjang. Selain itu, kami juga akan melakukan intensifikasi WP,” kata dia.

Ekonom Dradjad Hari Wibowo mengatakan, penunjukkan figur internal seperti Tjiptardjo akan memberikan kepercayaan terhadap birokrasi Ditjen Pajak. Tjiptardjo dikenal memiliki komitmen yang cukup tinggi terhadap reformasi birokrasi. “Ada harapan Ditjen Pajak akan menjadi organisasi yang lebih baik di masa mendatang. Ini penting karena penerimaan pajak terkena imbas pelemahan ekonomi global,” kata anggota Komisi XI DPR ini.

Asian Agri

Dengan latar belakang jabatan Tijptardjo sebelumnya (direktur Intelijen dan Penyelidikan Pajak), kata Dradjad, sinkronisasi antara intelijen pajak dan aspek hukum harus lebih diperkuat di masa depan. “Hal ini penting, agar kasus seperti Asian Agri yang terkatung-katung selama bertahun-tahun tidak terulang lagi. Ini tidak sehat bagi kinerja Ditjen Pajak,” tegas dia.

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar mengatakan, Tjiptardjo harus meneruskan rekam jejaknya yang baik. “Apalagi ketika menjabat sebagai direktur Intelijen dan Penyelidikan Pajak, dia berhasil membongkar kasus Asian Agri,” kata dia.

Berdasarkan catatan tersebut, lanjut Harry, Tjiptardjo diharapkan mampu lebih ekstensif dalam menanggulangi penyimpangan pajak. “Dia diharapkan mampu menbongkar pihak-pihak yang menghindari pajak, melakukan transfer pricing, dan sebagainya,” ujar dia.

Akan tetapi, tambah Harry, Tjiptardjo harus mampu membuat perencanaan yang lebih baik. “Pada 2009, target penerimaan pajak direvisi beberapa kali. Oleh karena itu, kami berharap Tjiptardjo mampu menyusun perencanaan yang lebih baik,” tegas dia.

Tantangan dalam kepemimpinan Tjiptadjo, menurut Harry, adalah menggenjot penerimaan pajak. Optimalisasi penerimaan pajak tidak cukup hanya dengan menambah jumlah wajib pajak. “Apa gunanya kalau wajib pajak bertambah tetapi penerimaan tidak naik? Hanya menambah cost saja kan?” kata dia.

Menteri Keuangan/Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Tjiptardjo mungkin akan mengalami kesulitan dalam menerapkan promosi, mutasi, dan rotasi jabatan internal. Sebab dia figur internal Ditjen Pajak. “Pak Darmin (Nasution) merupakan figur dari luar Ditjen Pajak, sehingga tidak ada beban dalam menerapkan promosi, mutasi, dan rotasi. Namun, Pak Tjiptardjo tumbuh di Ditjen Pajak, sehingga perkawanan akan lebih terasa,” papar Sri Mulyani.

Akan tetapi, lanjut Sri Mulyani, faktor tersebut seharusnya tidak membebani Tjiptardjo. Dia harus tegas dalam menerapkan penghargaan dan sanksi (reward and penalty). “Pimpinan dalam kultur Indonesia selalu dijadikan contoh. Kepemimpinan harus bisa memberikan reward and penalty. Harus disiplin dan tega,” tegas Sri Mulyani.

TRAINING GRATIS – TAX PLANNING

PENGANTAR

Sudah seharusnya  sebuah perusahaan memiliki strategi dalam meminimalkan pajak yang harus di bayarkan kepada pemerintah untuk mengurangi beban perusahaan terlebih dalam kondisi krisis seperti saat ini.  Strategi legal sebagai upaya meminimalkan beban pajak merupakan sebuah langkah yang positif bagi perusahaan yang tidak bisa menghindar dari beban pajak.

Usaha-usaha atau strategi-strategi yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari tax planning.

MATERI

  • Pengantar dan pengertian pokok Tax Planning
  • Tujuan dan manfaat melakukan Tax Planning
  • Tatacara dan langkah – langkah dalam melakukan Tax Planning
  • Tax Planning untuk PPh
  • Tax Planning untuk Withholding Taxs
  • Studi kasus dan diskus

Waktu dan Tempat
Rabu, 12 Agustus 2009
09.00-12.00 WIB
di Graha Pena 15th Floor
Jl. A. Yani 88 Surabaya

Instruktur
Otto Budihardjo, Ak., MM, CPMA
( Praktisi / Konsultan MUC  Global )

Contact Person
Mulyono
: 0881 3113551 ; 031 8202180

Biaya hanya Rp. 50.000 untuk biaya makan siang, sertifikat dan makalah

Halaman Berikutnya »


Agenda

DIKLAT AHLI KEPABEANAN 2009. September - Desember 2009 di Graha Pena Suite 1505 Jl. A. Yani 88 Surabaya. Contact Person : Mulyono 08813113551 ; 031 8202180
WITHHOLDING TAX STRATEGY. Bagaimana meminimalkan beban pajak perusahaan secara legal sesuai dengan UU PPh terbaru. Rabu, 19 Agustus 2009 di Graha Pena Lt. 15 Jl. Achmad Yani 88 Surabaya. Info : 08813113551

MENU UTAMA

Arsip

Pengunjung

  • 1,429 hits